Selasa, 20 November 2012

PENYELENGGARAAN GELADIAN PIMPINAN REGU PENGGALANG

KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA NOMOR : 029/KN/77 TAHUN 1977 TENTANG PETUNJUK PENYELENGGARAAN GELADIAN PIMPINAN REGU PENGGALANG Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Menimbang : 1. bahwa dalam rangka melaksanakan prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan, khususnya sistem beregu, kepada para pemimpin regu dan wakil pemimpin regu perlu diberi bekal pengetahuan dan pengalaman melalui geladian pimpinan regu, sehingga mereka dapat mengelola dan memimpin regunya dengan baik 2. bahwa agar geladian pimpinan regu itu dapat diselenggarakan dengan baik, perlu dikeluarkan petunjuk penyelenggaraan geladian pimpinan regu Mengingat : 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 238 Tahun 1961, Juncto Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 12 Tahun 1971 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka 2. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No.045/KN/74 tahun 1974 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka 3. Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka tahun 1974, di Manado, Sulawesi Utara Memperhatikan : 1. Saran-saran Ketua Kwartir Nasional Harian/Sekretaris Jendral Kwartir Nasional Gerakan Pramuka 2. Saran-saran Andalan Nasional Gerakan Pramuka MEMUTUSKAN : Menetapkan : Pertama : Petunjuk penyelenggaraan geladian pimpinan regu penggalang, sebagai tercantum dalam lampiran surat keputusan ini Kedua : Mengintruksikan kepada KWARDA-KWARDA dan KWARCAB-KWARCAB untuk mendorong dan membantu para pembina pramuka melaksanakan dengan giat geladian pimpinan regu penggalang Ditetapkan di : Jakarta. Pada tanggal : 8 April 1978 Ketua Nasional Gerakan Pramuka Ketua M. Sarbini Letjen TNI LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA NOMOR 029/KN/77 TAHUN 1977 TENTANG PETUNJUK PENYELENGGARAAN GELADIAN PIMPINAN REGU PENGGALANG BAB I PENDAHULUAN Pt. 1. Umum a. Berdasarkan anggaran dasar gerakan pramuka pasal 9, gerakan pramuka melakukan usaha untuk mencapai tujuannya sebanyak mungkin dengan praktek dan secara praktis, dengan menggunakan sistem among dan atas prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan. Salah satu prinsip dasar metodik tersebut adalah “sistem beregu” b. Berdasarkan anggaran rumah tangga gerakan pramuka pasal 34 dan 37, maka “sistem beregu” harus dilaksanakan supaya anak didik memperoleh kesempatan untuk belajar memimpin dan dipimpin, belajar mengurus, belajar mengorganisir, dan bertanggung jawab, belajar mengatur diri, menempatkan diri dan bekerja, serta belajar bekerjasama dan kerukunan c. Dalam menerapkan sistem beregu, Pembina pramuka dan pembantu Pembina pramuka harus berusaha untuk dapat menyerahkan pimpinan sebanyak mungkin kepada anak didik dengan menggunakan sistem among. Salah satu saran untuk menerapkan sistem among tersebut adalah “geladian pimpinan regu”, untuk selanjutnya disebut dianpinru Pt. 2. Maksud dan Tujuan a. Maksud dari petunjuk penyelenggaraan ini adalah untuk memberikan pedoman kepada kwartir dan satuan pramuka dalam menggunakan prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan, khususnya penggunaan sistem beregu dalam tingkat penggalang, sebagai pemberian bekal kepada pemimpin regu penggalang dan wakil pemimpin regu penggalang b. Tujuannya adalah untuk mengatur dan memperlancar usaha mencapai tujuan gerakan pramuka, seperti yang tercantum dalam anggaran dasar gerakan pramuka, bab II pasal 4 Pt. 3. Ruang Lingkup Petunjuk penyelenggaraan ini meliputi : a. Pengertian b. Tujuan, maksud dan sasaran c. Bentuk geladian pimpinan regu d. Penyelenggaraan geladian pimpinan regu e. Peserta geladian pimpinan regu f. Metode g. Isi geladian pimpinan regu h. Pembiayaan i. Penutup Pt. 4. Dasar Petunjuk penyelenggaraan ini disusun berdasarkan : a. Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, Bab II Pasal 9 b. Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, Bab V Pasal 34 dan 37 c. Keputusan Musyawarah Majelis Permusyawaratan Pramuka, Tahun 1970 di Pandaan, Pasuruan, Jawa Timur d. Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka Tahun 1974, di Manado, Sulawesi Utara BAB II PENGERTIAN, TUJUAN DAN SASARAN Pt. 5. Pengertian a. Dianpinru adalah salah satu usaha pelaksanaan prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan, khususnya penggunaan sistem beregu dalam pasukan penggalang b. Dianpinru adalah sarana pemberian geladian atau latihan bagi pemimpin regu dan wakil pemimpin regu penggalanguntuk : 1) Mengembangkan kepemimpinan 2) Meningkatkan kecakapan, ketrampilan dan kemampuan dalam tehnik kepramukaan 3) Menanamkan kesadaran akan tugas dan kewajiban sebagai pemimpin regu atau wakil pemimpin regu yang semuanya itu diperlukan sebagai bekal untuk mengelolah dan memimpin regunya dan membina kerjasama yang baik dalam pasukannya c. Dianpinru merupakan sarana bagi para Pembina pramuka dan pembantu Pembina pramuka untuk menerapkan sistem among, yaitu memberi kepercayaan dan tanggung jawab kepada para pemimpin regu dan wakil pemimpin regu, untuk bersama-sama belajar mengelolah dan memimpin regunya Pt. 6. Tujuan Tujuan dianpinru adalah : a. Membentuk pemimpin regu dan wakil pemimpin regu yang baik dan cakap b. Mendorong para pembina pramuka dan pembantu pembina pramuka menerapkan system among dan system beregu sebaik-baiknya c. Memberi latihan praktek secara praktis kepada para pemimpin regu dan wakil pemimpin regu penggalang, dalam usaha mempraktekkan system beregu sebagai bekal untuk mengelola dan memimpin regunya, serta membina kerjasama yang baik dalam pasukannya Pt. 7. Sasaran Sasaran dianpinru adalah agar para pemimpin regu dengan dibantu oleh para wakil pemimpin regunya mampu : a. Mengelola dan memimpin regunya b. Menyelenggarakan administrasi dan keuangan regunya c. Merencanakan, melaksanakan dan mengadakan penilaian atas program kerja serta acara latihan dan kegiatan regunya d. Membuat laporan tentang pelaksanaan program kerja dan kegiatan regunya e. Meningkatkan mutu kecakapan, ketrampilan dan kemampuan dirinya sendiri dan anggota regunya f. Membina kerjasama yang baik dalam pasukannya g. Bermusyawarah secara aktif dalam dewan penggalang di pasukannya, untuk mewakili regunya BAB III PENYELENGGARAAN GELADIAN PIMPINAN REGU Pt. 8. Bentuk Dianpinru a. Dianpinru dilaksanakan dalam bentuk latihan atau kegiatan praktek secara praktis, dengan memberikan sekedar teori secara praktis pula, guna menjelaskan segala sesuatu yang berhubungan dengan kegiatan tersebut b. Dianpinru dapat dilaksanakan : 1) Tanpa bermalam, diadakan beberapa kali latihan dalam jangka waktu tertentu 2) Dengan bermalam ditenda dalam perkemahan atau dalam asrama c. Penyelenggaraan dianpinru dapa diadakan : 1) Satu kali atau beberapa kali pada hari minggu atau hari lain di luar hari latihan pasukan 2) Satu kali atau beberapa kali persami (perkemahan sabtu minggu) 3) Dalam perkemahan atau dalam asrama, selama 3 sampai 5 hari berturut-turut dalam liburan sekolah Pt. 9. Pemisahan a. Dianpinru diselenggarakan secara terpisah antara dianpinru untuk penggalang putera dan puteri b. Dimana perlu, dengan persetujuan majelis pembimbing yang bersangkutan, dapat diadakan kegiatan tertentu secara bersama dalam dianpinru, antara para penggalang putera dan puteri c. Apabila kegiatan tersebut diselenggarakan dalam perkemahan atau asrama maka harus dijamin bahwa tempat bermalam pramuka penggalang putera dan puteri terpisah cukup jauh, sedangkan masing-masing dipimpin dan dibawah tanggungjawab pembina yang bersangkutan Pt. 10. Kewajiban dan Wewenang a. Penyelenggaraan dianpinru adalah menjadi kewajiban dan wewenang : 1) Pembina penggalang atas nama pembina gugusdepan untuk dianpinrutingkat pasukan atau gugusdepan 3) Kortan atas nama kwarcabnya (dalam hal ini andalan cabang yang ditunjuk) untuk dianpinru tingkat kecamatan b. Kwarcab berkewajiban untuk menyelenggarakan latihan dan penataran bagi para pembina penggalang dan para pembantu pembina penggalang tentang cara menyelenggarakan dianpinru dan cara menyajikan acaranya. Penyelenggaraan latihan dan penataran tersebut, diatur dalam petunjuk penyelenggaraan tersendiri c. Pembina penggalang dan para pembantunya, sewaktu-waktu dapat menyelenggarakan dianpinru tingkat pasukan atau gugusdepan, sesuai dengan kepentingan dan rencana tahunan pasukan dan gugusdepan d. Kwarcab, dalam hal ini kortan dapat menyelenggarakan dianpinru ditingkat kecamatan, berdasarkan program kerja kwarcab, atau kepentingan permintaan gugusdepan-gugusdepan di wilayahnya Pt. 11. Organisasi a. Untuk mencapai hasil yang sebaik-baiknya dari dianpinru ini, maka apabila dipandang perlu dapat dibentuk panitia penyelenggara yang wajib memikirkan, merencanakan, melaksanakan dan menyelesaikan dianpinru dengan tetib dan penuh tanggungjawab, tanpa mengurangi tujuan dan sasaran dianpinru tersebut dalam pt.6 dan 7 b. Panitia yang disusun secara sederhana itu, dapat terdiri dari para Pembina pramuka, orang tua/wali pramuka, atau anggota dan tokoh masyarakat setempat, yang diharapkan mampu memberikan bantuan tenaga, pikiran atau fasilitas lainnya guna menyelenggarakan dianpinru tersebut c. Apabila dibentuk panitia penyelenggara seperti tersebut dalam pt.11.a dan b maka panitia penyelenggara ini bertanggungjawab kepada yang mengangkatnya, yaitu : 1) Pembina gugusdepan untuk dianpinru ditingkat pasukan/gugusdepan 2) Kwarcab melalui kortan yang bersangkutan untuk dianpinru tingkat kecamatan d. Pelaksanaan latihan dan kegiatan teknis sebagai acara dalam dianpinru dibebankan kepada suatu team yang terdiri dari para Pembina dan pembantu Pembina penggalang yang bersangkutan dan jika perlu dapat minta bantuan kepada : 1) Para Pembina pramuka dan pembantu Pembina pramuka lainnya 2) Para pramuka penegak dan para pramuka pandega 3) Orang-orang lain dari dalam ataupun dari luar gerakan pramuka, yang karena keahliannya dapat diiukut sertakan untuk latihan atau kegiatan dalam dianpinru e. Salah seorang anggota team pelaksana tehnis dianpinru ditunjuk sebagai ketuanya yang diatur secara bergilir, sehinga sebanyak mungkin Pembina atau pembantu Pembina penggalang mendapat kesempatan untuk memimpin atau membantu pelaksanaan dianpinru Pt. 12. Penilaian dan Laporan a. Penilaian atas penyelenggaraan dianpinru dilakukan oleh : 1) Penyelenggara 2) Peserta 3) Orang lain yang bersangkutan b. Segera setelah selesai dianpinru, penyelenggara harus segera menyusun laporan dan pertanggung jawaban tentang penyelenggaraan dianpinru terutama mengenai : 1) Kesulitan dan hambatannya 2) Usaha mengatasiinya 3) Perkembangannya 4) Kesimpulan dan saran untuk penyempurnaan kegiatan yang akan datang c. Laporan serta pertanggungjawaban tentang perlengkapan, sumbangan dan fasilitas lainnya perlu disampaikan kepada kwartir dan semua fihak yang bersangkutan Pt. 13. Susunan Peserta a. Peserta dianpinru terdiri dari : 1) Para pemimpin regu dan wakil pemimpin regu penggalang 2) Para calon pemimpin regu dan para calon wakil pemimpin regu penggalang yang ditugaskan oleh pembinanya b. Peserta dianpinru disusun dalm beberapa regu, dengan pemimpin regu dan wakil pemimpin regu yang dipilih diantara peserta dalam regu itu, yang selanjutnya diatur secara bergilir sehingga semua peserta pernah mengalami menjadi pemimpin regu atau wakil pemimpin regu Regu-regu tersebut disusun pula dalam beberapa pasukan penggalang , yang masing-masing dibina oleh pembina pramuka penggalang dengan dibina oleh beberapa orang pembina lain yang bertindak sebagai pembantu pembina penggalang Pt. 14. Jumlah Peserta a. Peserta dianpinru untuk tingkat gugusdepan dapat terdiri dari satu orang atau lebih, sesuai dengan jumlah pemimpin regu dan wakil pemimpin regu dalm pasukan penggalang di gugusdepan yang bersangkutan b. Peserta dianpinru ditingkat kecamatan terdiri dari 40 sampai 80 orang yang dihimpun dalam 1 atau 2 pasukan c. Untuk dayaguna dan tepatgunanya, tiap-tiap pasukan terdiri tidak lebih dari 5 regu @ 8 orang = 40 orang BAB IV METODA DAN KEGIATAN/LATIHAN Pt. 15. Metoda Kegiatan dan latihan dalam dianpinru dilaksanakan dalam bentuk praktek secara praktis, dan dengan menggunakan metode dan system: a. Ceramah yang dilakukan dengan banyak memberi pertanyaan dan kesempatan bertanya b. Musyawarah dalam wadah dewan penggalang c. Diskusi d. Pemecahan persoalan e. Pengumpulan data dan gagasan secara cepat f. Peran berperan g. Penampilan, peragaan dan pameran h. Berganti pangkalan i. Darmawisata, widya wisata, dan karya wisata j. Kerja kelompok k. Penggunaan alat Bantu pandang dengar dan alat peraga lainnya l. Pencatatan pelaporan dan penilaian m. Wawancara n. Penggalakan (stimulans) o. Tak terduga dan menakjubkan (surprise) p. dan sebagainya Pt. 16. Latihan Mata latihan dalam diapinru terdiri dari teori dan latihan praktek secara praktis yang meliputi : a. Kegiatan keagamaan dan santapan rokhani b. Memahami dan mengamalkan pancasila serta jiwa dan nilai-nilai 45 c. Mengenal lingkungan masyarakat negara dan pemerintah RI berdasarkan pancasila d. Mengenal dan mecintai seni budaya daerah atau nasional adat istiadat dan lain-lainnya e. Disiplin pribadi dan semangat/jiwa regu/pasukan f. Sejarah kepramukaan (secara sederhana) g. Organisasi regu pasukan gugsdepan dan kwartir cabang h. Administrasi regu dan pasukan i. Dewan penggalang j. Peranan pemimpin regu dan peranan regu dalam pasukan k. Sistem beregu l. Merencanakan mempersiapkan melaksanakan membuat evaluasi dan laporan kegiatan regu m. Cara melatih anggota regu dalam melaksanakan SKU dan SKK n. Perkemahan dengan segala hal ikhwalnya o. Api unggun dan nilai-nilai pendidikan p. Pengetahuan gizi, menyusun menu dengan empat sehat lima sempurna, dan memasak untuk regu q. Jenis upacara dalam pasukan dan gugusdepan r. Mengenal tanaman dan hewan yang berguna dan yang merusak/membahayakan s. Mengenal cuaca dan tanda-tanda alam t. Kelestarian alam u. Kegiatan hastakarya berhasilguna (produktif) v. Latihan olahraga ketrampilan ketangkasan dan ketahanan mental w. Kegiatan lainnya Pt. 17. Pelaksanaan Kegiatan dan latihan tersebut dalam pt.16 diatas diselenggarakan : a. Secara bertahap sesuai dengan keperluan dan kepentingan b. Secara beraneka ragam (variasi), menarik dan meningkat dan dapat ditambah atau dikembangkan sesuai dengan perkembangan anak masyarakat setempat dan kemajuan zaman c. Dalam suasana persaudaraan akrab menyenangkan namun bersungguh-sungguh d. Secara jujur dan disiplin Pt. 18. Tindak Lanjut a. Selesai mengikuti dianpinru kepada semua peserta diberikan surat keterangan sebagai tanda telah mengikuti dianpinru yang digunakan sebagi tanda penghargaan atau kenang-kenangan b. Kepada semua pihak yang telah memberi batuan dalam bentuk apapun untuk penyelenggaraan dianpinru tersebut hendaknya diberikan tanda terima kasih oleh penyelenggara sesuai dengan kemampuannya BAB V PEMBIAYAAN Pt. 19. Usaha Biaya Biaya penyelenggaraan dianpinru diusahakan dengan : a. Prinsip berdikari dan gotong royong dari semua unsure yang bersangkutan yaitu para peserta sendiri Pembina pramuka anggota majelis pembimbing kortan kwarcab dan lain-lainnya b. Bantuan masyarakat atau pemerintah setempat c. Hasil usaha dana d. Hemat serta mengingat dayaguna dan tepatguna Pt. 20. Laporan dan Pertanggungjawaban Selesai kegiatan dianpinru penyelenggara harus segera membuat laporan dan pertanggungjawaban keuangan dan perlengkapan yang telah digunakan sesuai pt.11.c dan pt.12.c BAB VI PENUTUP Pt.21. Hal-hal yang belum diatur dalam petunjuk penyelenggaraan ini akan diatur kemudian oleh kwartir nasional gerakan pramuka Jakarta, 23 Maret 1977 Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Ketua M. Sarbini Letjen TNI

PETUNJUK PELAKSANAAN CARA MENILAI KECAKAPAN PRAMUKA

KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA NOMOR : 273 TAHUN 1993 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN CARA MENILAI KECAKAPAN PRAMUKA Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka: Menimbang : 1. bahwa untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka dengan proses pendidikan kepramukaan yang melibatkan peserta didik dan Pembina Pramuka utnuk meningkatkan mutu pengetahuan, keterampilan dan sikap laku peserta didik, digunakan Sistem Tanda Kecakapan Pramuka ; 2. bahwa sistem Tanda Kecakapan Pramuka yang digunakan adalah Suarat Kecakapan Umum (SKU), Syarat Kecakapan Khusus (SKK), dan Syarat Pramuka Garuda (SPG) ; 3. bahwa untuk memudahkan pelaksanaan pencapaian SKU, SKK, dan SPG perlu diterbitkan petunjuk pelaksanaan tentang cara menilai kecakapan Pramuka. Mengingat : 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 238 tahun 1961 tentang Gearakan Pramuka juncto Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 57 tahun 1988 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka. 2. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 103 tahun 1989 tahun 1989 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka. 3. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 088/KN/74 tahun 1974 dan Nomor 33 tahun 1987 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Syarat Kecakapan Umum. 4. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 134/KN/76 tahun 1976 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Syarat Kecakapan Khusus. 5. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 101 tahun 1984 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pramuka Garuda. 6. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 178 tahun 1979 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Upacara dalam Gerakan Pramuka. Memperhatikan : Saran Andalan Nasional dan Staf Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. MEMUTUSKAN Pertama : Petunjuk Pelaksanaan Cara Menilai Kecakapan Pramuka seperti tercantum dalam lampiran keputusan ini. Kedua : Menginstruksikan kepada semua Kwartir dan Satuan Pramuka untuk melaksanakan dengan sebaik-baiknya isi petunjuk pelaksanaan ini. Ketiga : Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya. Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta, Pada tanggal 30 Oktober 1993, Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Ketua, Letjen TNI (Purn) Mashudi. LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA NOMOR 273 TAHUN 1993 PETUNJUK PELAKSANAAN CARA MENILAI KECAKAPAN PRAMUKA BAB I PENDAHULUAN Pt. 1. Umum a. Gerakan Pramuka menggunakan Sistem Tanda Kecakapan Pramuka sebagai alat untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka, yang meliputi : 1) Syarat Kecakapan Umum 2) Syarat Kecakapan Khusus 3) Syarat Pramuka Garuda b. SKU, SKK, dan SPG merupakan alat/materi kegiatan pokok dalam proses pendidikan kepramukaan, yang melibatkan peserta didik dan Pembina Pramuka, untuk meningkatkan mutu pengetahuan, keterampilan dan sikap laku peserta didik menuju tercapainya tujuan Gerakan Pramuka. c. Untuk pelaksanaan penilaian kecakapan Pramuka di lapangan, maka para Pembina Pramuka perlu memiliki, mempelajari dan memahami benar petunjuk penyelenggaraan yang telah ditetapkan dengan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, antara lain sebagai berikut : 1) Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 088/KN/74 tahun 1974 dan Nomor 33 tahun 1987 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Syarat Kecakapan Umum. 2) Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 134/KN/76 tahun 1976 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Syarat Kecakapan Khusus. 3) Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 101 tahun 1984 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pramuka Garuda. 4) Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 178 tahun 1979 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Upacara dalam Gerakan Pramuka. 5) Keputusan Kwarnas lainnya mengenai petunjuk penyelenggaraan hal-hal lain yang terkait. d. Untuk pelaksanaan penilaian kecakapan Pramuka secara obyektif, para Pembina Pramuka perlu mempelajari dan memahami benar hal-hal yang tampak secara umum, misalnya : 1) Pramuka Siaga masih suka berkhayal, menykai ceritera fantastis dan lucu. 2) Pramuka Penggalang semangatnya menggebu, daya nalarnya mulai berkembang, masih suka pada hal yang lucu. 3) Pramuka Penegak berfikir kritis, logis, merasa mampu mandiri, emosional. 4) Pramuka Pandega ingin berbuat sesuatu dan sedang mencari jatidirinya. e. Pelaksanaan pencapaian SKU, SKK, dan SPG di lapangan harus dilakukan secara kreatif dan rekreatif, sehingga menggairahkan peserta didik untuk menempuh ujian, serta menyelesaikan materi kegiatan Pramuka, dengan menghindari suasana formal, kaku, dan statis. f. Tujuan diterbitkannya petunjuk pelaksanaan ini adalah untuk memberi kemudahan kepada para Pembina Pramuka dalam menilai SKU, SKK, dan SPG bagi peserta didiknya, sebagai salah satu upaya peningkatan mutu anggota Gerakan Pramuka. g. Maksud diterbitkannya petunjuk pelaksanaan ini adalah agar : 1) proses penyelesaian materi SKU, SKK, dan SPG dan proses penilaiannya lebih disenangi dan diminati peserta didik. 2) para Pembina Pramuka mampu memberi dorongan dalam menilai perserta didiknya, dengan menggunakan berbagai variasi dan sekaligus membina perkembangan watak dan sikap laku peserta didik. 3) para peserta didik dan orang dewasa terdorong untuk berbuat lebih baik dan peka terhadap kepentingan peserta didik dan masyarakat lingkungannya. Pt. 2. Ruang lingkup dan tata urut. Petunjuk pelaksanaan ini meliputi hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan menilai SKU, SKK, dan SPG, yang disusun dengan tata urut sebagai berikut : a. Umum b. Pengertian, tujuan, sasaran dan fungsi c. Proses penilaian d. Upacara e. Penutup BAB II PENGERTIAN, TUJUAN, SASARAN DAN FUNGSI Pt. 3. Pengertian a. Yang dimaksud dengan kecakapan dalam petunjuk penyelenggaraan ini adalah kemampuan seorang Pramuka yang berlandaskan pada pengetahuan, keterampilan, dan sikap laku yang dimilikinya. b. Syarat Kecakapan Umu (SKU) adalah syarat kecakapan minimum, yang harus dicapai secara umum oleh semua Pramuka, sesuai dengan perkembangan jasmani dan rohaninya. c. Syarat Kecakapan Khusus (SKK) adalah syarat kecakapan minimum, yang harus dicapai secara khusus oleh seorang Pramuka, sesuai dengan minat, bakat, dan kemampuan pribadi/individunya. d. Syarat Pramuka Garuda (SPG) adalah syarat kecakapan tertinggi, yang harus dicapai oleh seorang Pramuka, sesuai dengan golongan usianya. d. Menguji kecakapan dalam Gerakan Pramuka adalah menilai pengetahuan, keterampilan dan sikap seorang Pramuka, diukur dengan SKU, SKK dan, SPG, sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat minimal yang telah ditentukan, sesuai dengan keadaan dan kemampuan peserta didik. Pt. 4. Tujuan Tujuan penilaian kecakapan dalam Gerakan Pramuka adalah untuk mengukur keberhasilan usaha mencapai tujuan Gerakan Pramuka dengan : a. mendorong peserta didik menambah pengetahuan, keterampilan dan sikapnya. b. mengembangkan hal-hal yang bersifat positif yang ada pada diri peserta didik. c. menanamkan keyakinan peserta didik akan kemampuannya dan kesadaran untuk membaktikan diri bagi kepentingan keluarga, masyarakat, bangsa dan negara, serta Tuhan Yang Maha Esa. Pt. 5. Sasaran a. Sasaran penilaian kecakapan peserta didik adalah : 1) meyakini akan pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dimiliknya. 2) merasa mantap atas kemampuan mental dan fisiknya. 3) memiliki kepercayaan diri yang lebih besar. 4) memiliki rasa tanggungjawab dan kewajiban untuk berbakti. b. Sasaran penilaian kecakapan peserta didik bagi para Pembina Pramuka adalah : 1) mengetahui keberhasilan proses pendidikan yang dilakukannya. 2) mengetahui usaha dan prestasi yang dicapai peserta didik. 3) mengetahui kemampuan para Pembina Pramuka dalam melaksanakan tugasnya. Pt. 6. Fungsi Para Pembina Pramuka perlu menyadari bahwa penilaian kecakapan dalam Gerakan Pramuka berfungsi sebagai alat pendidikan untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka, dan bukanlah merupakan tujuan pendidikan. BAB III PROSES PENILAIAN KECAKAPAN Pt. 7. Pendekatan a. Karena penilaian kecakapan Pramuaka merupakan alat pendidikan, maka pada prinsipnya menilai kecakapan Pramuka adalah secara perorangan. b. Untuk beberapa mata kegiatan, memang ada yang perlu dilaksanakan secara berkelompok, namun demikian penilaiannya tetap secara perorangan. Hal ini misalnya : kegiatan upacara, memimpin menyanyikan lagu Indonesia Raya, memasak, PPPK, dan sebagainya. c. Pelaksanaan penilaian kecakapan Pramuka perlu memperhatikan perbedaan usia, perkembangan jasmani dan rohani peserta didik. Cara menilai Pramuka Siaga berbeda dengan menilai Pramuka Penggalang, penegak dan Pandega. d. Penilaian kecakapan Pramuka dilaksanakan : 1) dalam bentuk praktek, artinya bukan hanya teori, secara tertulis. 2) secara praktis, artinya sesuai dengan situasi dan kondisi setempat. 3) dengan cara penyajian kegiatan yang menarik dan menyenangkan. Pt. 8. Waktu a. Pelaksanaan penilaian kecakapan dapat diatur oleh Pembina Pramuka yang bersangkutan, misalnya : 1) dijadwalkan dalam setiap hari latihan berkala. 2) dijadwalkan dalam acara wisata, perjalanan di kapal laut, mengisi waktu luang dalam perjalanan jauh, dan lain-lain. 3) pada waktu melaksanakan kegiatan, baik kegiatan dalam latihan berkala di satuannya, maupun kegiatan kemasyarakatan, kepemudaan, kemahasiswaan dan sejenisnya yang melibatkan peserta didik. b. Penilaian kecakapan juga dapat dilaksanakan pada waktu yang disepakati bersama oleh peserta didik dengan Pembinanya, meliputi pula tempat dan mata kegiatannya. Pt. 9. Proses a. Proses penilaian kecakapan dapat dilaksanakan : 1) secara langsung yaitu peserta didik secara sadar merasakan proses prnilaian SKU, SKK, dan SPG, sesuai dengan kesepakatan bersama antara peserta didik dengan Pembinanya. 2) secara tidak langsung, yaitu peserta didik mengikuti kegiatan di dalam latihan berkala atau mengikuti kegiatan lain dan tidak disadarinya bahwa dalam kegiatan itu mereka dinilai kecakapannya. Hal ini perlu dilakukan khususnya untuk peserta didik yang segan atau takut dinilai. b. Proses penilaian kecakapan juga dilakukan dengan : 1) menitikbertakan pada usaha dan upaya secara bersungguh-sungguh dari peserta didik, untuk mencapai hasil yang diharapkan (nilai formil). 2) kemudian menilai materi atau hasil usaha yang dapat dicapai oleh peserta didik (nilai materiel). Pada pelaksanaan menilai kecakapan peserta didik perlu digunakan prinsip : untuk mencapai hasil yang baik perlu adanya usaha secara bersungguh-sungguh dengan sekuat tenaga dan upaya. Itulah sebabnya nilai formal diutamakan daripada nilai materiel, kecuali untuk penilaian Syarat Kecakapan Khusus, penilaian materi atau hasil usaha juga ikut menentukan keberhasilannya. Pt. 10. Hal-hal yang perlu diperhatikan Penilai wajib memperhatikan : a. Keadaan dan kemampuan peserta didik, atas dasar jenis kelamin, usia, kebugaran jasmani, bakat, minat, dan kecerdasan, ketangkasan, keterampilan, keuletan dan usaha yang telah dilakukan peserta didik. b. Latar belakang kehidupan peserta didik, keluarga, sekolah dan lingkungan tempat tinggalnya. c. Keadaan masyarakat setempat, misalnya adat-istiadat, kebiasaan, keadaan sosial ekonomi, pembatasan, larangan dan lain-lainnya. d. Mengingat bahwa semua syarat kecakapan itu merupakan sarana pokok yang mempengaruhi sikap laku peserta didik agar meningkat secara positif, dan sekaligus menambah pengetahuan dan keterampilannya, maka proses penilaian harus bersifat mendorong keberanian dan merangsang kemauan peserta didik untuk menempuhnya Pt. 11. Penilai a. Penilai SKU pada prinsipnya adalah Pembina peserta didik masing-masing. b. Para Pemimpin Regu Penggalang, Pramuka Penegak dan Pandega yang senior dapat ditugaskan membantu menilai SKU bagi teman-temannya. c. Jika dianggap perlu, para Pembina dapat pula meminta bantuan orang-tua Pramuka dan orang lain yang dianggap mampu untuk menilai peserta didiknya, namun tanggungjawab tetap pada Pembina yang bersangkutan. Sebaiknya pada saat pelaksanaan penilaian Pembina Pramuka mendampinginya. d. Oleh karena Satya dan Darma Pramuka erat kaitannya dengan pengembangan sikap laku dan pembinaan watak peserta didik, maka penilaian kode kehormatan harus dilakukan oleh Pembina peserta didik yang bersangkutan. e. Penilai SKK dan SPG sebaiknya dilakukan oleh Pembina atau orang lain yang dianggap mampu, yang tergabung dalam Tim Penilai yang diangkat oleh Kwartir Ranting atau Kwartir Cabang yang bersangkutan. Pt. 12. Kebijaksanaan dalam menilai kecakapan a. Pembina atau penilai dituntut untuk bertindak bijaksana, adil dan penuh pertimbangan dan tanggungjawab. b. Menguji peserta didik penyandang cacat tidak dapat disamakan seperti ketentuan yang tertulis di dalam SKU, SKK, dan SPG. c. Ketentuan tertulis dalam SKU, SKK, dan SPG adalah syarat minimum yang harus dicapai peserta didik, oleh karenanya apabila syarat itu dianggap terlalu mudah bagi peserta didik maka Pembina Pramuka atau penilai dapat meningkatkan bobotnya, sehingga peserta didik merasa bahwa tanda kecakapan yang dipakainya diperoleh tidak dengan begitu saja, melainkan dengan usaha yang tidak mudah. Namun harus diingat bahwa bagi peserta didik yang kurang kemampuannya, cukup sampai syarat minimal itu saja, sudah dianggap berhasil dan memenuhi syarat. d. Penilaian dapat dilakukan dengan memberi tugas yang dapat dikerjakan di rumah, di sekolah, atau di tempat lain, dengan bantuan orangtua peserta didik, guru dan tokoh masyarakat lain yang diperlukan. Misalnya untuk penilaian kegiatan berkebun, menjahit, kegiatan agama, dan lain-lain. e. Penilaian kecakapan peserta didik dalam bentuk kegiatan kelompok atau lomba, merupakan salah satu cara untuk mendorong minat dan keberanian setiap peserta didik, di samping penilaian atas kerjasama anggota kelompok, meskipun penilaian tetap secara perorangan. f. Para Pembina perlu mengupayakan untuk mendorong tanpa paksaan, agar peserta didik mencapai tingkat kecakapan yang setinggi-tingginya dan memperoleh tanda kecakapan khusus sebanyak-banyaknya. BAB IV UPACARA Pt. 13. Upacara pelantikan a. Upacara pelantikan dilaksanakan untuk peserta didik yang telah berhasil menyelesaikan SKU tingkat awal, yaitu Siaga Mula, Penggalang Ramu, Penegak Bantara, dan Pandega. b. Upacara dilakukan secara sederhana, khidmat dan berkesan terutama mengenai ucapan Janji/Satya Pramuka. c. Upacara dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Petunjuk Penyelenggaraan Upacara Dalam Gerakan Pramuka. d. Seyogyanya upacara pelantikan dihadiri pula oleh orangtua/wali peserta didik yang bersangkutan. e. Sesudah mengikuti upacara pelantikan, peserta didik berhak memakai pakaian seragam lengkap sesuai dengan ketentuan yang berlaku. f. Sesudah upacara pelantikan, Pembina Pramuka yang melantik mengisi buku SKU sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pt. 14. Upacara kenaikan tingkat a. yang dimaksud dengan upacara kenaikan tingkat yaitu upacara pemberian tanda kecakapan umum sebagai kelanjutan dari tingkat kecakapan awal; misalnya dari : 1) Siaga Mula ke Siaga Bantu 2) Siaga Bantu ke Siaga Tata. Begitu pula pada golongan Penggalang dan Penegak. Pada golongan Pandega tidak ada upacara kenaikan tingkat, karena SKU Pandega hanya satu tingkat. b. Upacara kenaikan tingkat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tertera pada Petunjuk Penyelenggaraan Upacara Dalam Gerakan Pramuka. Pt. 15. Upacara pemberian TKK dan Tanda Pramuka Garuda a. Upacara pemberian TKK dan Tanda Pramuka Garuda dapat dilakukan seperti upacara kenaikan tingkat. b. Akan lebih berkesan dan dapat memberikan motivasi kepada teman-temannya apabila upacara pemberian Tanda Pramuka Garuda dilakukan bersamaan dengan peristiwa-peristiwa penting, seperti Peringatan Hari Pramuka, Peringatan Hari Besar Nasional/Agama, dan lain-lain. Pt. 16. Pengembangan Upacara a. mengingat bahwa upacara di Satuan Pramuka sifatnya pendidikan, maka upacara dilaksanakan : 1) dengan menjamin terlaksananya prinsip sederhana, tertib, lancar dan khidmat ; 2) dengan menjamin adanya Sang Merah Putih, ucapan Janji/Satya Pramuka, doa, dan pemberian tanda kecakapan yang disertai nasehat yang berkaitan dengan tanda tersebut. b. Agar tidak membosankan maka para Pembina Pramuka dibenarkan menambah variasi atau mengembangkan tataupacara sesuai dengan keadaan setempat, tanpa menyimpang dari ketentuan yang berlaku dari prinsip tersebut di atas, dan dihindari kemungkinan kaburnya kesan ucapan Janji/Satya Pramuka. c. Tidak dibenarkan mengadakan upacara pelantikan di tempat pemakaman, di laut, di tengah sungai, dan lain-lain, atau didahului dengan kegiatan yang bersifat penggojlokan. d. Waktu, tempat, dan acara tambahan pada upacara diselaraskan dengan keadaan setempat, misalnya upacara pelantikan dilakukan di halaman rumahnya ketika peserta didik merayakan ulang tahun, di sekolah ketika perayaan ulang tahun sekolah, dan lain sebagainya. BAB V PENUTUP Pt. 17. Lain-lain Hal-hal yang belum diatur dalam petunjuk ini akan diatur lebih lanjut oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. Jakarta, 30 Oktober 1993. Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Ketua Letjen TNI (Purn) Mashudi

PENYELENGGARAAN GUGUS DEPAN GERAKAN PRAMUKA

LAMPIRAN I KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA NOMOR 137 TAHUN 1987 PENYEMPURNAAN PETUNJUK PENYELENGGARAAN GUGUS DEPAN GERAKAN PRAMUKA I. PENDAHULUAN 1. Umum a. Dengan keputusan Kwarnas No. 127 tahun 1980 telah diterbitkan petunjuk penyelenggaraan gugusdepan, sebagai pedoman untuk menghimpun peserta didik yang terdiri dari Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega. b. Petunjuk penyelenggaraan tersebut perlu disempurnakan dan disesuaikan dengan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka yang ditetapkan dengan keputusan Kwarnas No. 194 Tahun 1984 dan petunjuk penyelenggaraan pokok-pokok Organisasi Gerakan Pramuka yang ditetapkan dengan keputusan Kwarnas No. 50 tahun 1987 c. Gerakan Pramuka merupakan salah satu wadah dan usaha pembinaan generasi muda, yaitu anak-anak dan pemuda yang berusia 7 sampai dengan 25 tahun, dengan menggunakan prinsip dasar pendidikan kepramukaan yang pelaksanaannya diserasikan dengan keadaan, kepentingan dan perkembangan bangsa serta masyarakat Indonesia. d. Untuk menjamin keserasian, keselarasan dan kesinambungan dalam usaha pembinaan generasi muda melalui pendidikan kepramukaan, maka Gerakan Pramuka berusaha mengadakan hubungan yang erat dan kerjasama yang baik dengan orang tua dan guru peserta didik. e. Pendidikan kepramukaan yang tujuannya menghasilkan manusia, warga negara dan anggota masyarakat yang memenuhi kebutuhan bangsa dan masyarakat Indonesia, pada hakekatnya diselenggarakan di Gugusdepan, disingkat Gudep yang untuk pelaksanaannya memerlukan petunjuk penyelenggaraan yang meliputi : 1) Pengertian, tujuan dan sasaran 2) Organisasi 3) Pimpinan 4) Tugas dan hubungan Pembina dengan peserta didik, serta tingkatan kecakapan 5) Tata kerja 6) Administrasi 7) Penutup. 2. Maksud dan tujuan a. Maksud petunjuk penyelenggaraan ini adalah untuk digunakan sebagai dasar dan pedoman dalam mengatur organisasi, tugas, administrasi dan tata kerja Gudep. b. Tujuannya adalah menghimpun peserta didik yang terdiri dari Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dalam satu kesatuan organic yang disebut Gugusdepan, agar mudah dibina dan dikelola. 3. Dasar Petunjuk penyelenggaraan ini didasarkan atas: a. Keputusan Presiden RI No. 46 Tahun 1984 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka. b. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 194 Tahun 1984 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka. c. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 027 Tahun 1980 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Gugusdepan. d. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 086 Tahun 1987 juncto Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 054 Tahun 1982 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan dan Pengembangan Gugusdepan Pramuka yang Berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi. e. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 053 Tahun 1987 tentang Pengendalian Gugusdepan Pramuka yang Berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi. f. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 50 Tahun 1987 tentang Pokok-pokok Organisasi Gerakan Pramuka. f. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 136 Tahun 1987 tentang Organisasi, Tugas dan Tata Kerja Kwartir Ranting Gerakan Pramuka. II. PENGERTIAN, SASARAN DAN TUJUAN 4. Pengertian a. Gugusdepan, disingkat Gudep adalah suatu kesatuan organic dalam Gerakan Pramuka yang merupakan wadah untuk menghimpun anggota Gerakan Pramuka sebagai peserta didik dan pembina Pramuka, serta berfungsi sebagai pangkalan keanggotaan peserta didik. b. Anggota putera dan anggota puteri dihimpun dalam Gudep yang terpisah, masing-masing merupakan Gudep yang berdiri sendiri. c. Gudep Luar Biasa adalah Gudep yang anggotanya penyandang cacat jasmani atau mental, dan dapat menyelenggarakan kegiatan dalam Gudep sendiri. d.Gudep lengkap lengkap terdiri atas satu perindukan Siaga, satu pasukan Penggalang, satu ambalan Penegak, dan satu racana Pandega, dengan pengertian sebagai berikut: 1) Istilah perindukan digunakan untuk menyebut Satuan Pramuka Siaga yang dibagi dalam satuan-satuan kecil yang disebut barung. 2) Satuan Pramuka Penggalang disebut pasukan yang dibagi dalam satuan-satuan kecil yang disebut regu. 3) Satuan Pramuka Penegak disebut ambalan yang dibagi dalam satuan-satuan kecil yang disebut sangga. 4) Satuan Pramuka Pandega disebut racana yang tidak dibagi dalam satuan-satuan kecil. e. Sangga Kerja adalah satuan Pramuka Penegak setingkat regu yang dibentuk atas dasar suatu tugas atau pekerjaan. f. Pemimpin adalah sebutan bagi peserta didik yang memimpin satuan tingkat regu kebawah. g. Pembina adalah sebutan bagi anggota dewasa yang memimpin dan membina Pramuka di tingkat pasukan keatas. 5. Tujuan Tujuan Gudep adalah untuk melaksanakan pendidikan kepramukaan, yang pada hakekatnya bertujuan : a. Membentuk sikap dan perilaku ke arah yang positip. b. Menambah pengetahuan dan pengalaman. c. Menguasai keterampilan dan kecakapan. Sehingga para anggota Gerakan Pramuka menjadi manusia yang berkepribadian Indonesia, berwatak dan berbudi luhur, percaya kepada kemampuan diri sendiri, sanggup dan mampu membangun dirinya, serta bersama bertanggungjawab atas pembangunan masyarakat, bangsa dan negara. 6. Sasaran a. Untuk dapat mencapai tujuan Gudep tersebut pada butir 5, maka pada pada Pembina Pramuka yang bertugas di Gudep berusaha mencapai sasaran antara lain : 1) menanamkan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa 2) menanamkan rasa cinta dan setia kepada tanah air 3) menanamkan rasa percaya pada diri sendiri, tanggung jawab dan disiplin 4) melatih panca indera, hasta karya dan berbagai kejuruan agar para peserta didik dapat menggunakan perasaan, akal dan keterampilannya secara seimbang 5) melatih dalam hal kebersihan dan kesehatan jasmani dan mental dengan menggunakan sistem beregu, satuan terpisah antara putera dan puteri, serta penyesuaian dan perkembangan jasmani dan rohani. b. Sistem among dan prinsip dasar pendidikan kepramukaan tersebut, dimaksudkan untuk: 1) memelihara norma-norma kesusilaan 2) mengembangkan karya kreasi 3) memberi kebebasan kepada peserta didik untuk belajar : a) memimpin dan dipimpin b) mengelola suatu kegiatan c) bertanggungjawab dan berdisiplin d) mengatur diri sendiri e) kerjasama dan lain-lain III. ORGANISASI 7. Ketentuan Umum Anggota Gerakan Pramuka yang berkedudukan sebagai peserta didik, pembina Pramuka dan anggota majelis pembimbing Gudep (Mabigus), dihimpun dalam Gudep, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dengan ketentuan sebagai berikut : a. Gudep dibentuk sebagai pangkalan keanggotaan peserta didik yang tidak menyandang cacat jasmani atau mental, yaitu di : 1) lembaga pendidikan umum, termasuk asrama siswanya dan kampus perguruan tinggi 2) lebaga pendidikan keagamaan, termasuk masjid, pesantren, gereja dan tempat keagamaan lainnya 3) instansi pemerintah, termasuk kompleks perumahan pegawainya atau asrama ABRI 4) rukun warga (RW) atau rukun tetangga (RT) 5) perwakilan RI di luar negeri. b. Tiap pangkalan Gudep berkewajiban menerima anak-anak dan pemuda Indonesia : 1) yang bertempat tinggal di sekitar pangkalan masing-masing sehingga dapat dibentuk Gudep lengkap 2) dari semua golongan agama, dengan pengertian bahwa tiap golongan agama yang anggotanya dihimpun dalam satu gudep, dapat meningkatkan pendidikan keagamaannya masing-masing. c. Pembina Gudep berusaha agar peserta didik tidak didaftar di dua pangkalan tersebut di atas, sehingga tidak menjadi anggota dari dua Gudep. d. Untuk anggota Gerakan Pramuka yang menyandang cacat jasmani atau mental, dibentuk Gudep Luar Biasa yang anggotanya teridiri atas penyandang cacat : 1) Netra (golongan A) 2) Rungu Wicara (golongan B) 3) Mental (golongan C) 4) Daksa (golongan D) 5) Laras (golongan E) e. Gudep-gudep di dalam negeri dihimpun dalam ranting, yang masing-masing meliputi satu wilayah kecamatan, dan diatur sebagai berikut : 1) Gudep dibina dan dikendalikan oleh kwartir ranting 2) Dalam keadaan tertentu Gudep dapat dihimpun dan dibina langsung oleh kwartir Cabang 3) Gudep-gudep yang berada di satu wilayah desa/kelurahan dikoordinasikan oleh Koordinator Gudep di tingkat desa, disingkat koordinator desa (Korsa), yang dipilih dari dan oleh para pembina Gudep di wilayah yang bersangkutan untuk masa bakti 2 tahun. f. Gudep yang berpangkalan di kampus perguruan tinggi pembinaan dan pengembangannya dilakukan olehj kwartir cabang dibawah pembinaan dan pengembangan kwartir daerah yang bersangkutan di wilayah masing-masing. g. Warga negara RI yang bertempat di luar negeri. Dengan persetujuan perwakilan RI, dapat mendirikan Gudep yang dibimbing dan dibantu oleh kelapa perwakilan RI yang bersangkutan selaku Ketua Mabigus di bawah pengendalian Kwartir Nasional. h. Warga negara asing yang bertempat tinggal di wilayah Indonesia dapat mendirikan Gudep bagi bangsanya atas izin pemerintah RI dengan rekomendasi Kwartir Nasional. i. Anggota putera dan anggota puteri dihimpun dalam Gudep yang terpisah, masing-masing merupakan Gudep yang berdiri sendiri. j. Setiap Gudep menggunakan nomor yang diatur oleh kwartir cabang, kecuali Gudep yang ada di perwakilan RI diatur oleh Kwartir Nasional. Di samping nomor Gudep tersebut, suatu Gudep dapat pula menggunakan nama pahlawan, tokoh masyarakat, atau tokoh dalam ceritera rakyat. 8. Bentuk Organisasi a. Gudep lengkap terdiri atas : 1) satu Perindukan Siaga, terdiri atas anak-anak yang berusia 7 sampai dengan 10 tahun 2) satu Pasukan Penggalang terdiri atas remaja yang berusia 11 sampai dengan 15 tahun 3) satu Ambalan Penegak terdiri atas pemuda yang berusia 16 sampai dengan 20 tahun 4) satu Racana Pandega terdiri atas pemuda dewasa yang berusia 21 sampai dengan 25 tahun b. Satu Gudep dimungkinkan hanya terdiri atas satu atau dua golongan peserta didik, mengingat situasi dan kondisi pangkalan keanggotaan peserta didik, misalnya satu Gudep hanya mempunyai Perindukan Siaga atau mempunyai Perindukan Siaga dan Pasukan Penggalang. c. dalam suatu Gudep yang terdiri atas satu atau dua golongan peserta didik, dimungkinkan Gudep tersebut mempunyai dua sampai 5 satuan untuk tiap golongan peserta didik. d. pangkalan Gudep terebut pada butir 7 a dapat dibentuk satu Gudep putera dan satu Gudep puteri, yang masing-masing dapat terdiri atas beberapa satuan Pramuka sesuai dengan jumlah peserta didik yang ada; sehingga dimungkinkan dalam satu Gudep terdapat lebih dari satu Perindukan Siaga, Pasukan Penggalang, Ambalan Penegak, atau Racana Pandega. e. Apabila Perguruan Tinggi atau lembaga pendidikan mempunyai nagian atau lokasi yang berada di beberapa wilayah ranting, cabang atau daerah, maka dapat dibentuk Gudep yang bernaung pada wilayah ranting, cabang atau daerah masing-masing. f. Pembina Pramuka dalam satu Gudep yang berpangkalan di sekolah atau instansi pemerintah dapat terdiri atas tenaga guru, pejabat instansi atau tenaga dari luar sekolah atau luar intansi pemerintah. 9. Ketentuan tiap Satuan dalam Gudep a. Perindukan Siaga 1) Perindukan terdiri atas paling banyak 40 orang Pramuka Siaga 2) Perindukan Siaga dibagi dalam satuan-satuan kecil yang dinamakan ‘barung’ yang masig-masing terdiri atas 5 sampai dengan 10 orang Pramuka Siaga. 3) Pembentukan barung dilakukan oleh para Pramuka Siaga dengan bantuan Pembina dan Pembantu Pembina Pramuka Siaga. 4) Tiap barung memakai nama warna yang dipilih sendiri, misalnya Barung Merah atau Barung Putih. 5) Barung tidak memakai bendera barung b. Pasukan Penggalang 1) Pasukan terdiri atas paling banyak 40 orang Pramuka Penggalang 2) Pasukan Penggalang dibagi dalam satuan-satuan kecil yang dinamakan ‘regu’ yang masig-masing terdiri atas 5 sampai dengan 10 orang Pramuka Penggalang. 3) Pembentukan regu dilakukan oleh para Pramuka Penggalang sendiri, dan bila diperlukan dapat dibantu oleh Pembina dan Pembantu Pembina Pramuka Penggalang. 4) Tiap regu memakai nama yang dipilih sendiri, yaitu untuk regu putera digunakan nama hewan, dan regu puteri nama tumbuh-tumbuhan atau bunga. 5) Tiap regu ditandai dengan bendera regu bergambar yang sesuai dengan nama-nama regu. c. Ambalan Penegak 1) Ambalan terdiri atas paling banyak 40 orang Pramuka Penegak 2) Ambalan Penegak dapat dibagi dalam satuan-satuan kecil yang disebut ‘sangga’ yang masig-masing terdiri atas 5 sampai dengan 10 orang Pramuka Penegak. 3) Pembentukan sangga dilakukan oleh para Pramuka Penegak sendiri. 4) Tiap sangga menggunakan nama dan lambing sesuai dengan aspirasinya, dengan ketentuan tidak menggunakan nama dan lambing yang sudah digunakan oleh badan dan organisasi lain. 5) Untuk mengerjakan suatu pekerjaan atau tugas, Ambalan Penegak dapat membentuk Sangga Kerja yang anggotanya terdiri dari anggota sangga yang telah ada. Sangga Kerja bersifat sementara sesuai dengan tugas yang harus dikerjakannya. d. Racana Pandega 1) Racana terdiri atas paling banyak 40 orang Pramuka Pandega 2) Racana Pandega tidak dibagi dalam satuan-satuan kecil 5) Untuk mengerjakan suatu pekerjaan atau tugas, Racana Pandega dapat membentuk Kelompok Kerja yang anggotanya terdiri dari anggota racana yang ada. IV. PIMPINAN 10. Gugusdepan (Gudep) a. Gudep dibentuk oleh musyawarah Gudep. b. Gudep dipimpin oleh seorang Pembina Gudep yang dipilih oleh Musyawarah Gudep untuk masa bakti satu tahun. c. Pembina Gudep menyusun pimpinan/pembina satuan Pramuka di Gudepnya, yaitu: 1) seorang Pembina Siaga dan tiga orang Pembantu Pembina Siaga untuk tiap perindukan 2) seorang Pembina Pengalang dan dua orang Pembantu Pembina Penggalang untuk tiap pasukan 3) seorang Pembina Penegak dan seorang Pembantu Pembina Penegak untuk tiap ambalan 4) seorang Pembina Pandega untuk setiap racana. d. Pimpinan satuan dalam Gudep dapat merangkap jabatan sebagai pimpinan Gudep. 11. Perindukan Siaga a. Perindukan dipimpin oleh seorang Pembina Siaga yang berusia sedikitnya 21 tahun, dibantu oleh tiga orang Pembantu Pembina Siaga yang berusia sedikitnya 16 tahun. b. Pembina dan Pembantu Pembina Siaga Putera dapat dijabat oleh pria atau wanita. c. Pembina dan Pembantu Pembina Siaga Puteri harus dijabat oleh wanita. d. Barung dipimpin secara bergilir oleh seorang Pemimpin yang dipilih oleh dan dari para anggota barung. e. Untuk membantu Pemimpin Barung ditunjuk Wakil Pemimpin Barung dari para anggota barang. f. Oleh para pemimpin Barung ditunjuk salah satu Pemimpin Barung untuk melaksanakan tugas ditingkat perindukan yang disebut Pemimpin Barung Utama, dipanggil Sulung. Pemimpin Barung Utama tersebut tetap memimpin barungnya. g. Untuk pendidikan kepemimpinan para Pramuka Siaga, diadakan Dewan Perindukan Siaga, disingkat Dewan Siaga, yang terdiri atas para Pemimpin Barung, Wakil Pemimpin Barang, Pemimpin Barung Utama dan Pembina Siaga serta Pembantu Pembina Siaga. 1) Dewan Siaga mengadakan pertemuan sebulan sekali dipimpin Pembina Siaga atau Pembantunya. 2) Dewan Siaga bertugas mengurus dan mengatur kegiatan-kegiatan Perindukan Siaga dan menjalankan putusan-putusan yang diambil oleh Dewan Siaga. 12. Pasukan Penggalang a. Pasukan dipimpin oleh seorang Pembina Penggalang yang berusia sedikitnya 23 tahun, dibantu oleh tiga orang Pembantu Pembina Penggalang yang berusia sedikitnya 21 tahun. b. Pembina dan Pembantu Pembina Penggalang Putera harus dijabat oleh pria, sedangkan Pembina dan Pembantu Pembina Penggalang Puteri harus dijabat oleh wanita. c. Regu dipimpin secara bergilir oleh seorang Pemimpin yang dipilih oleh dan dari para anggota regu. d. Untuk membantu Pemimpin Regu ditunjuk Wakil Pemimpin Regu dari para anggota regu. e. Oleh dan dari para pemimpin Regu dipilih seorang untuk melaksanakan tugas ditingkat pasukan yang disebut Pemimpin Regu Utama, dipanggil Pratama. f. Untuk pendidikan kepemimpinan para Pramuka Penggalang, diadakan Dewan Pasukan Penggalang, disingkat Dewan Penggalang, yang terdiri atas para Pemimpin Regu, Wakil Pemimpin Regu, Pemimpin Regu Utama dan Pembina Penggalang dan para pembantunya. 1) Dewan Penggalang mengadakan rapat sebulan sekali. 2) Ketua Dewan Penggalang adalah Pratama, sedangkan jabatan Penulis dan Bendahara Dewan Penggalang dipegang secara bergilir oleh para anggota Dewan Penggalang. 3) Dewan Penggalang bertugas mengurus dan mengatur kegiatan-kegiatan Pasukan Penggalang. 4) Dalam Rapat Dewan Penggalang, Pembina dan Pembantunya bertindak sebagai penasehat, pengarah, pembimbing, serta mempunyai hak mengambil keputusan terakhir. g. Untuk membina kepemimpinan dan rasa tanggung jawab para Pramuka Penggalang, diadakan Dewan Kehormatan Pasukan Penggalang, yang terdiri atas para Pemimpin Regu, Wakil Pemimpin Regu, Pemimpin Regu Utama dan Pembina Penggalang dan para pembantunya. 1) Dewan Kehormatan Penggalang bersidang dalam hal terjadi peristiwa yang menyangkut tugas Dewan Kehormatan Penggalang. 2) Hasil keputusan sidang dilaporkan kepada Pembina Gugusdepan. 3) Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kehormatan Penggalang adalah Pembina Penggalang dan Pembantunya, sedang Sekretaris Dewan adalah alah seorang Pemimpin Regu. 4) Dewan Kehormatan Penggalang berkewajiban untuk menentukan: a) pelantikan, pemberian TKK, tanda penghargaan dan lain-lain kepada Pramuka Penggalang yang berjasa dan berprestasi. b) pelantikan Pemimpin dan Wakil Pemimpin Regu serta Pratama. c) tindakan terhadap pelanggaran kode kehormatan d) rehabilitasi anggota Pasukan Penggalang. 13. Ambalan Penegak a. Ambalan Penegak dipimpin oleh seorang Pembina Penegak yang berusia sekurang-kurangnya 26 tahun, dibantu Pembantu Pembina Penegak yang berusia sedikitnya 26 tahun. b. Pembina Penegak dan Pembantu Pembina Penegak Putera harus dijabat oleh pria, sedangkan untuk puteri harus dijabat oleh wanita. c. Untuk mengembangkan kepemimpinan di ambalan dibentuk Dewan Ambalan Penegak disingkat Dewan Penegak yang dipimpin oleh Ketua yang disebut Pradana dengan susunan sebagai berikut:. 1) Seorang Ketua yang disebut Pradana 2) Seorang Wakil Ketua 3) Seorang Sekretaris 4) Seorang Bendahara 5) Beberapa Anggota Dewan tersebut dipilih dari pemimpin-pemimpin dan wakil Pemimpin Sangga. d. Masa bakti Dewan Penegak adalah satu tahun. e. Ambalan mengadakan musyawarah sedikitnya enam bulan sekali dengan acara antara lain melaporkan kegiatan yang telah lalu dan menjabarkan rencana kerjanya. f. Untuk membina kepemimpinan dan rasa tanggung jawab para Pramuka Penegak, dibentuk Dewan Kehormatan Penegak, yang terdiri atas Anggota Dewan Penegak dan Pembina Penegak. Dewan Kehormatan Penagak bersidang untuk membahas : 1) peristiwa yang menyangkut kehormatan Pramuka Penegak. 2) pelantikan, penghargaan atas prestasi/jasanya dan pelanggaran terhadap kode kehormatan. g. Dalam Dewan Kehormatan Penegak, Pembina dan Pembantunya bertindak sebagai pengarah dan penasehat. 14. Racana Pandega a. Racana dipimpin oleh seorang Pembina Pandega yang berusia sekurang-kurangnya 30 tahun, dibantu Pembantu Pembina Pandega yang berusia sedikitnya 30 tahun. b. Pembina dan Pembantu Pembina Pandega Putera harus dijabat oleh pria, Pembina dan Pembantu Pembina Pandega Puteri harus dijabat oleh wanita. c. Untuk mengembangkan kepemimpinan di Racana dibentuk Dewan Racana Pandega disingkat Dewan Pandega yang dipimpin oleh seorang Ketua, dengan susunan sebagai berikut:. 1) Seorang Ketua 2) Seorang Wakil Ketua 3) Seorang Sekretaris 4) Seorang Bendahara 5) Seorang Anggota d. Masa bakti Dewan Pandega adalah satu tahun. e. Racana mengadakan musyawarah sedikitnya enam bulan sekali dengan acara antara lain melaporkan kegiatan yang telah lalu dan menjabarkan rencana kerjanya. f. Untuk membina kepemimpinan dan rasa tanggung jawab para Pramuka Pandega, dibentuk Dewan Kehormatan Pandega, yang terdiri atas para anggota racana yang telah dilantik. Dewan Kehormatan Pandega bersidang untuk membahas : 1) peristiwa yang menyangkut kehormatan Pramuka Penegak. 2) pelantikan, penghargaan atas prestasi/jasanya dan pelanggaran terhadap kode kehormatan. g. Dalam Dewan Kehormatan Penegak, Pembina bertindak sebagai konsultan. V. TUGAS DAN HUBUNGAN PEMBINA DENGAN PESERTA DIDIK SERTA TINGKATAN KECAKAPAN 15. Tugas dan tanggungjawab Pembina Gudep Pembina Gudep mempunyai tugas dan tanggungjawab : a. memimpin Gudepnya selama satu masa bakti Gudep b. melaksanakan ketetapan kwarcab dan kwarran dalam melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, dan keputusan Gudep serta ketentuan lain yang berlaku c. meningkatkan jumlah dan mutu anggota Gerakan Pramuka dalam Gudepnya d. membina dan mengembangkan organisasi, perlengkapan dan keuangan Gudep e. menyelenggarakan pendidikan kepramukaan di dalam Gudepnya f. memimpin pembina satuan, dan bekerjasama dengan majelis pembimbing Gudep dan orang tua peserta didik g. mengadakan kerjasama dengan tokoh-tokoh masyarakat di lingkungannya dengan bantuan majelis pembimbing Gudepnya h. menyampaikan laporan tahunan kepada Korsa dan Kwarran, serta menyampaikan tembusannya kepada Kwarcab tentang perkembangan Gudepnya i. menyampaikan pertanggungjawaban Gudep kepada musyawarah Gudep sesuai dengan ketenbtuan yang berlaku Dalam melaksanakan tugasnya pembina Gudep bertanggungjawab kepada musyawarah Gudep 16. Tugas Pembina Satuan Para pembina satuan mempunyai tugas : a. membina para Pramuka dalam satuan masing-masing b. membantu pembina Gudep dalam rangka pelaksanaan kerjasama dan hubungan timbal balik antara Gerakan Pramuka dengan orang tua/wali Pramuka c. memberi laporan kepada pembina Gudep tentang perkembangan satuannya d. berusaha meningkatkan kemampuan dan keterampilan dan pengetahuan yang diperlukan untuk melaksanakan tugasnya e. bertanggungjawab kepada pembina Gudep 17. Hubungan Prmbina dengan peserta didik a. Hubungan antara Pembina dengan peserta didik adalah seperti hubungan antara : 1) Ibu dengan anaknya 2) Bapak dengan anaknya 3) Guru dengan muridnya 4) Kakak dengan adiknya 5) Sesama sahabat b. Hubungan antara Pembina dengan peserta didik diwujudkan dalam panggilan sebagai berikut : 1) Ibunda atau Ayahanda, disingkat Bunda atau Yanda untuk Pembina Siaga 2) Bucik atau Pakcik untuk Pembantu Pembina Siaga 3) Kakak disingkat Kak untuk Pembina Penggalang dan para pembantunya 4) Kakak disingkat Kak untuk Pembina Penegak dan para pembantunya 5) Kakak disingkat Kak untuk Pembina Pandega 18. Pengembangan kepemimpinan Penegak dan Pandega Dalam melatih dan mengembangkan kepemimpinan terutama kepada Penegak dan Pandega, maka para Pembina wajib : a. mempersiapkan dan memberi kesempatan kepada para Penegak dan Pandega untuk membantu Pembina mengasuh Siaga dan Penggalang. b. menyerahkan sejauh mungkin penyelenggaraan suatu kegiatan yang menyangkut antara lain tata tertib, tata usaha dan pengurusan keuangan dengan sikap dan wewenang tut wuri handayani kepada peserta didik tanpa melepaskan pengawasan yang sewajarnya. c. menganjurkan kepada peserta didiknya agar masing-masing tanpa melepaskan diri dari satuannya menjadi anggota salah satu Satuan Karya atau Sangga Kerja d. mengusahakan kegiatan yang bersifat bakti pada masyarakat e. mendorong dan membimbing agar peserta didiknya berusaha meningkatkan diri 19. Tingkatan kecakapan Di dalam Gudep, golongan Pramuka masing-masing mempunyai tingkatan kecakapan sebagai berikut: a. Tingkatan Kecakapan untuk Siaga 1) Siaga Mula, yaitu tingkatan kecakapan bagi Pramuka Siaga yang telah memenuhi syarat kecakapan umum tingkat Siaga Mula 2) Siaga Bantu, yaitu tingkatan kecakapan bagi Pramuka Siaga yang telah memenuhi syarat kecakapan umum tingkat Siaga Bantu 3) Siaga Tata, yaitu tingkatan kecakapan bagi Pramuka Siaga yang telah memenuhi syarat kecakapan umum tingkat Siaga Tata b. Tingkatan Kecakapan untuk Penggalang 1) Penggalang Ramu, yaitu tingkatan kecakapan bagi Pramuka Siaga yang telah memenuhi syarat kecakapan umum tingkat Penggalang Ramu 2) Penggalang Rakit, yaitu tingkatan kecakapan bagi Pramuka Siaga yang telah memenuhi syarat kecakapan umum tingkat Penggakang Rakit. 3) Penggalang Terap, yaitu tingkatan kecakapan bagi Pramuka Siaga yang telah memenuhi syarat kecakapan umum tingkat Penggalang Terap c. Tingkatan Kecakapan untuk Penegak 1) Penegak Bantara, yaitu tingkatan kecakapan bagi Pramuka Siaga yang telah memenuhi syarat kecakapan umum tingkat Penegak Bantara 2) Penegak Laksana, yaitu tingkatan kecakapan bagi Pramuka Siaga yang telah memenuhi syarat kecakapan umum tingkat Penegak Laksana d. Tingkatan Kecakapan untuk Pandega Dalam Pandega hanya ada satu tingkatan kecakapan, yaitu Pandega yang dicapainya setelah memenuhi syarat kecakapan umum Pandega. VI. TATA KERJA 20. Pembentukan Gudep di dalam negeri a. Atas prakarsa kepala sekolah/instansi pemerintah dan masyarakat sekitar pangkalan Gudep, diadakan pertemuan dengan para orang tua anak-anak dan pemuda serta tokoh masyarakat setempat untuk membicarakan/memusyawarahkan gagasan pembentukan Gudep. Dalam pertemuan tersebut diundang juga seorang wakil Kwarran untuk memberi penjelasan seperlunya. b. Untuk penyelenggaraan suatu Gudep diperlukan adanya suatu majelis pembimbing Gudep, disingkat Mabigus yang berkewajiban memberi bimbingan dan bantuan morel, organisatoris, materiel dan finansiel kepada Gudep c. Pertemuan tersebut pada butir 20a merupakan musyawarah yang pertama-tama memilih Pembina Gudep dan Ketua Mabigus yang dijabat oleh seorang pimpinan sekolah/instansi pemerintah atau tokoh masyarakat di sekitar pangkalan Gudep d. Mabigus disusun oleh Ketua Mabigus, bersama-sama Pembina Gudep. Susunan organisasinya adalah sebagai berikut : 1) seorang ketua yang dipilih oleh musyawarah Gudep 2) seorang atau beberapa orang wakil ketua 3) seorang sekretaris 4) beberapa orang anggota 5) pembina Gudep secara ex-officio nebjadi anggota Mabigus e. Pembina Gudep, dibantu oleh Mabigus, menyusun pembina satuan Pramuka di Gudepnya seperti tersebut pada paragraf IV butir 10c. Mabigus mengusahakan agar para pembina satuan Pramuka di Gudepnya dapat bekerja praktek pada suatu Gudep yang sudah berjalan. f. Untuk langkah selanjutnya Pembina Gudep dan para pembina satuan Pramuka menghimpun dan mengelompokkan anak-anak dan pemuda yang berminat jadi Pramuka dalam perindukan Siaga, pasukan Penggalang, ambalan Penegak dan racana Pandega, sesuai dengan paragraf III butir 8a. g. Peresmian Gudep baru dilakukan dalam suatu upacara dengan mengundang orang tua calon peserta didik, tokoh-tokoh masyarakat, para pejabat pemerintahan setempat, Kwarran yang berdekatan, Mabigus, Pembina Gudep tetangga dan lain-lain. 21. Pembentukan Gudep Perwakilan RI di luar negeri a. Kepala Perwakilan RI menghubungi atau mendapatkan informasi dari ‘Headquarter of National Scouting’ negara yang bersangkutan, tentang kemungkinan dizinkannya membentuk Gudep Gerakan Pramuka di Perwakilan RI tersebut. b. Atas prakarsa Kepala Perwakilan RI setempat diadakan pertemuan dengan tokoh masyarakat dan orang tua anak-anak dan pemuda serta pelajar Indonesia yang bertempat tinggal di luar negeri (setempat) untuk membentuk Gudep Gerakan Pramuka. c. Pertem,uan tersebut bermusyawarah untuk membentuk Mabigus yang dipilih oleh tokoh masyarakat Indonesia setempat di luar negeri. Ketua Mabigus ex-officio dijabat Kepala Perwakilan RI, dan pengurus lainnya dipilih dari anggota Perwakilan RI yang lainnya, sehingga Mabigus terdiri atas : 1) seorang ketua 2) seorang atau beberapa orang wakil ketua 3) seorang sekretaris 4) beberapa orang anggota d. Pertemuan/musyawarah tersebut pada butir 21c juga memilih Pembina Gudep yang bersama-sama Mabigus memilih beberapa orang untuk menjadi Pembina Satuan Pramuka. Mabigus mengusahakan agar para Pembina Pramuka dapat mengikuti kursus Pembina Pramuka Mahir. e. Untuk langkah selanjutnya Pembina Gudep dan para pembina satuan Pramuka menghimpun dan mengelompokkan anak-anak dan pemuda serta pelajar Indonesia yang berminat jadi Pramuka dalam perindukan Siaga, pasukan Penggalang, ambalan Penegak dan racana Pandega, sesuai dengan bentuk organisasi Gudep di dalam negeri. f. Ketua Mabigus memberitahukan kepada ‘Headquarter of National Scouting’ setempat tentang telah terbentuknya Gudep Gerakan Pramuka, setelah mendapat pengesahan dari Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. g. Peresmian Gudep di luar negeri dilakukan dalam suatu upacara dengan mengundang masyarakat Indonesia, orang tua calon peserta didik, dan organisasi ‘Scouting’ setempat. h. Pembina Gudep kemudian selalu mengadakan hubungan dan kerjasama dengan organisasi ‘Scouting’ setempat, dan Gudep yang telah terbentuk dapat ditunjuk mewakili Gerakan Pramuka untuk mengikuti kegiatan ‘Scouting’ yang diselenggarakan oleh negara sahabat terdekat. 22. Musyawarah Gudep a. Di dalam setiap Gudep, kekuasaan tertinggi terletak pada musyawarah Gudep, disingkat Mugus. b. Pembina Gudep menyelenggarakan Mugus sekali dalam satu tahun, dan menjabat sebagai pemimpin Mugus. c. Peserta Mugus terdiri dari para pembina Pramuka, para pembantu Pramuka, perwakilan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega, yang telah memenuhi kewajiban membayar iuran anggota serta utusan Mabigus. d. Acara pokok Mugus adalah : 1) pertanggungjawaban pembina Gudep selama masa baktinya, termasuk pertanggungjawaban keuangan. 2) rencana kerja Gudep untuk masa bakti berikutnya 3) pemilihan pembina Gudep baru. e. Pertanggungjawaban keuangan Gudep selama masa baktinya, yang dibuat oleh pembina Gudep dengan bantuan ahli administrasi keuangan, dan sebelum diajukan ke Mugus diteliti dan disahkan oleh suatu panitia verifikasi yang dibentuk oleh Mugus yang lalu. 23. Hubungan kerja a. Untuk memudahkan suatu kerjasama yang serasi dalam pelaksanaan tugas dan tanggungjawab pembina Gudep, maka perlu diselenggarakan rapat Gudep secara periodic yang dipimpin oleh Pembina Gudep dan diikuti para pembina satuan Pramuka serta para pembantunya. b. Mabigus bersidang sekurang-kurangnya sekali dalam waktu tiga bulan, dan dipimpin oleh Ketua Mabigus serta diikuti oleh Pembinba Gudep selaku anggota. c. Agar Mabigus dapat berperan secara nyata dan aktif, serta dapat memberi bimbingan dan bantuan secara konsepsional, efisien dan efektif, maka harus ada hubungan kerja yang serasi dan sangat erat antara Pembina Gudep dan Mabigus. d. Untuk menunjang pelaksanaan pendidikan dan kegiatan kepramukaan di tingkat Gudep, perlu diadakan hubungan dan kerjasama dengan tokoh-tokoh masyarakat dilakukan dengan pendekatan pribadi secara Pramuka, sehingga dapat terwujud ‘saling asih, saling asah dan saling asuh’. 24. Dewan Kehormatan Gudep a. Dewan Kehormatan Gudep dibentuk untuk : 1) Menilai sikap dan perilaku anggota Gerakan Pramuka di tingkat Gudep, yang melanggar kode kehormatan atau merugikan nama baik Gerakan Pramuka. 2) Menilai sikap, perilaku, dan jasa seseorang untuk mendapatkan tanda penghargaan. b. Dewan Kehormatan Gudep terdiri atas: 1) Mabigus 2) Pembina Gudep 3) Para Pembina satuan Pramuka 4) Dewan ambalan/racana (apabila diperlukan) 25. Pelaksanaan latihan/kegiatan a. Pelaksanaan latihan/kegiatan golongan peserta didik masing-masing dilakukan secara terpisah, dengan praktek dan secara praktis b. Pelaksanaan kegiatan dilakukan sebanyak mungkin dengan praktek, berupa kegiatan nyata yang memberi kesempatan kepada peserta didik menerapkan pengetahuan dan kecakapan yang sesuai dengan usia, kemampuan jasmani dan rohaninya. c. Pelaksanaan kegiatan dilakukan secara praktis, yaitu sederhana, mudah, memanfaatkan sumber daya yang ada dan menghemat biaya, tetapi berhasil guna dan bertepat guna. VII. ADMINISTRASI 26. Penerimaan dan kepindahan anggota Pramuka a. Penerimaan anggota Pramuka dalam Gugusdepan dilaksanakan oleh Pembina Gudep dengan dicatat dalam Buku Induk Anggota Gudep yang terperinci menurut golongan. Selanjutnya diserahkan kepada Pembina yang bersangkutan. b. Jika seorang Pramuka pindah ke lain Gudep, Pembina Gudep yang bersangkutan memberi surat keterangan tentang diri Pramuka tersebut dan melaporkan kepada Ketua Kwartir Ranting yang bersangkutan serta mengadakan perubahan dalam Buku Induk Anggota. 27. Buku-buku administrasi a. Buku Induk berisi : 1) Nama anggota serta golongannya 2) Agama 3) Tempat dan tanggal lahir 4) Alamat 5) Golongan darah 6) Sekolah/pekerjaan 7) Nama orang tua/wali 8) Alamat orang tua/wali 9) Pekerjaan orang tua/wali 10) Kegemaran (hobby) 11) Keterangan lain b. Buku Keuangan c. Buku acara kegiatan d. Buku INventaris barang dan alat-alat perlengkapan milik gugusdepan e. Buku agenda dan buku ekspedisi surat menyurat f. Buku harian berisi catatan tentang segala kegiatan, kejadian dan hal ikhwal sekitar gugusdepan g. Berkas/kartu data pribadi setiap anggota h. Buku risalah rapat/pertemuan 28. Laporan dan pendaftaran a. Gudep harus memberi laporan secara berkala kepada Kwarran tentang perkembangannya b. Setiap tahun pada bulan Januari, Gudep harus mendaftarkan kembali dengan menyerahkan laporan tahunan kepada Kwarcab melalui Kwarran. c. Gudep yang telah mendaftarkan kembali sesuai dengan butir 28b oleh Kwarcab diberikan Tanda Pendaftaran Ulang 29. Penghasilan Penghasilan gugusdepan diperoleh dari : a. iuran anggota-anggotanya yang besarnya ditentukan oleh Mugus b. bantuan dari pemerintah c. bantuan dari masyarakat yang tidak mengikat d. lain-lain sumber yang tidak bertentangan dengan perundang-undangan negara, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka. 30. Iuran a. Para Pramuka, para Pembina Pramuka, dan anggota Mabigus wajib membayar iuran bulanan kepada Gudepnya, yang jumlahnya ditentukan dalam musyawarah. b. Gudep wajib membayar uang iuran kepada Kwarran. 31. Tanda Anggota a. Para Pramuka menerima Tanda Anggota Gerakan Pramuka pada saat pelantikannya. b. Para Pembina Pramuka, para anggota Mabigus menerima Tanda Anggota Gerakan Pramuka dari Kwartir Ranting. VIII. PENUTUP 32. Sebagai penutup dapat dikatakan, bahwa pada hakekatnya segala usaha, tindakan dan kegiatan kwartir-kwartir Gerakan Pramuka terutama diarahkan kepada pembinaan dan pengembangan Gudep Gerakan Pramuka, karena pembinaan dan pendidikan anak-anak dan pemuda Indonesia melalui Gerakan Pramuka pertama-tama diselenggarakan di Gudep. 33. Hal-hal yang belum diatur dalam petunjuk penyelenggaraan Gudep ini akan diatur lebih lanjut. Jakarta, 14 September 1987. Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Ketua, Letjen TNI (Purn) Mashudi. LAMPIRAN II KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA NOMOR 137 TAHUN 1987 STRUKTUR ORGANISASI GUGUSDEPAN

sandi pramuka

CARAKAN SEBAGAI SANDI PRAMUKA. MENGAPA TIDAK? Diakui atau tidak tulisan jawa atau yang lebih dikenal dengan carakan adalah huruf yang paling unik didunia. Deretan huruf-huruf carakan yang terdiri dari 20 huruf yang membentuk 4 kalimat ternyata tidak berdiri sendiri seperti halnya alphabet romawi. Huruf-huruf dalam carakan memiliki makna baik secara individu maupun secara keseluruhan yang merupakan makna luhur dari sebuah perjalanan hidup. Huruf Ha semisal mengandung makna Hurip (Hidup), Na mengandung makna Nur(cahaya), Ca mengandung makna Cipta, dan seterusnya. Dalam satu kesatuan HANACARAKA ditafsirkan bahwa manusia lahir dalam keadaan telanjang dalam arti tidak memiliki apa-apa selain potensi. Sehingga manusia harus dapat mengembangkan potensinya (Ca=cipta, cipta rasa dan karsanya) Secara kesatuan keseluruhan huruf carakan juga mengandung sebuah kisah antara dua orang utusan yang setia, keduanya terlibat dalam sebuah perselisihan dan keduanya bertarung dan pada akhirnya keduanya juga berakhir dengan sama-sama tewas membela dalam kesetiaanya. Dilihat dari segi makna jelas bahwa huruf-huruf ini memiliki makna dan filosofi yang yang dalam. PROBLEMATIKA Semakin sedikit dari kita yang tidak bisa memahami bahkan membaca huruf-huruf kita yang merupakan karya yang adiluhung dari para nenek moyang. Bahkan disekolah sekalipun hanya segelintir orang saja yang bisa membaca dan memahami tulisan dalam bentuk carakan. Di akui memang huruf-huruf ini bentuknya unik dan cara menyusun ke dalam bentuk kalimat juga mempunyai aturan khusus. Karena keunikanya inilah yang menjadi problematika kita bahwa pemakaian huruf ini dalam kehidupan sehari-hari semakin sedikit dan minim. Sepantasnyalah bagi kita yang merasa bahwa ini adalah bagian yang harus kita selamatkan dari budaya kita. Jangan sampai kemudian seperti kasus-kasus yang lain dimana budaya kita dipatenkan oleh orang lain. Tentu kita akan menyesal dan kehilangan rasa bangga kita pada apa yang kita miliki sebagai sebuah kekayaan yang tak ternilai harganya. Ada beberapa usaha untuk melestarikan pemakaian huruf ini, seperti diciptakannya fontasi-fontasi atau aplikasi-aplikasi komputer yang memudahkan kita dalam penulisan dalam komputer. Kita patut mengapresiasi pada usaha ini karena untuk mewujudkan dalam pemakaian yang sederhana tentu dilakukan usaha yang tidak mudah. Belumlah cukup hanya dengan mengandalkan orang lain tanpa dukungan, lambat laun akan semakin dilupakan ataupun ditinggalkan. MENCIPTAKAN WAHANA BARU Pramuka seperti yang diamanatkan dalam UU No. 12 tahun 2010 sebagai wadah pembinaan generasi muda mempunyai kesempatan untuk mengambil peran dalam pelestarian warisan budaya kita. Hal ini menjadi relevan mengingat banyak materi-materi pembinaan yang sifatnya unik dan menarik. Semisal, adanya pembinaan kecakapan untuk bertahan hidup disuatu tempat yang terisolir dengan hal-hal yang terbatas dan dengan cara-cara yang minim dan sederhana. Pemakain sandi menjadi sangat krusial pada situasi seperti ini apalagi dalam situasi perang yang tidak menentu. Ada banyak sandi yang dipergunakan Pramuka sebagai alat pembinaan kecakapan hidup. Mulai dari yang sederhana dan mudah dipahami sampai pada sandi-sandi yang komplek dan sangat rumit. Bahkan sandi-sandi tersebut juga sebagian digunakan dalam dunia kemiliteran. Dalam kaitanya dengan pelestarian warisan budaya nenek moyang yang adiluhung hal yang menjadi sangat menarik untuk kita kaji bersama adalah pemakaian sandi kepramukaan yang menggunakan huruf-huruf kanji atau yang mirip-mirip sejenisnya. Sangatlah rasional memang karena dari sisi keunikan huruf-huruf ini sangatlah unik dibandingkan dengan huruf alphabet yang sudah kita kenal. Dari sisi inilah kemudian muncul sebuah pertanyaan “Mengapa kita tidak memberdayakan carakan sebagai salah satu sandi dalam Pramuka?” Beberapa alasan patut dikedepankan tentang carakan ini sebagai sandi pramuka. Pertama, sama seperti huruf kanji yang memiliki keunikan dan kekhususan dalam menyusun menjadi kalimat. Tidak semua orang dengan waktu yang singkat mudah untuk memahami. Butuh waktu dan pemahaman khusus apalagi sampai pada taraf pemanfaatan sebagai alat komunikasi. Sangatlah layak bila carakan juga dipakai sebagai sandi Pramuka. Kedua, alasan ini lebih bersifat strategis. Kita memikul tanggungjawab yang besar untuk melestarikan budaya kita sendiri. Kita lebih banyak kesempatan lagi untuk lebih mengajarkannya dibanding sebelumnya. Dengan mengajarkan atau melatihkan dalam kegiatan pembinaan kepramukaan otomatis kita akan lebih berperan lagi dalam menjaga warisan budaya kita. Akan semakin banyak teman-teman Pembina Pramuka di sekolah yang akan lebih menekankan dan lebih memperkenalkan lebih dalam lagi huruf carakan ini kepada adik-adiknya. Kita akan menjadi lebih beruntung karena kesulitan yang dialami oleh bapak-ibu guru dalam pembelajarn carakan dalam kelas menjadi lebih mudah dengan terbantu dari pemakaian dalam pelatihan kepramukaan. Sekali merengkuh dayung dua tiga pulau terlampaui. Kembali pada potensi yang dimiliki manusia sebagaimana dalam paragraf sebelumnya, sudah seharusnyalah kita tingkatkan, kita kembangakan potensi yang kita miliki menjadi kekuatan yang berguna dalam rangka membangun generasi muda kita tanpa meninggalkan budaya kita yang adiluhung. Oleh : Edi Sarwono, S.Pd. Pembina Pramuka SMP N 2 Kembaran Kwartir Ranting Kembaran

persiapan perkempinas

I, Berbagai upaya terus dilakukan oleh Pemerintah Provinsi untuk persiapan pelaksanaan Perkemahan Pramuka Putri Nasional (Perkempinas) II tahun 2012, yang dilaksanakan 17 sampai 23 November 2012 di Bumi Perkemahan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, saat ini sudah dalam kondisi 75 persen, sebagaimana disampaikan Gubernur Jambi Drs. H. Hasan Basri Agus, MM, (HBA), Rabu (03/10/2012) seusai menerima Ketua Kwartir Nasional (Kakwarnas), Prof. Asrul Azwar, di Rumah Dinas Gubernur Jambi. Dijelaskan Gubernur sebagai Ketua Majelis Pembimbing Daerah (Kamabida) Gerakan Pramuka (GP) Kwartir Daerah (Kwarda) Jambi, kedatangan Kakwarda pagi ini dalam rangka mengecek persiapan Perkimpinas, “selaku tuan rumah kita telah berupaya mempersiapkan semua pasilitas yang diperlukan, seperti inprastruktur jalan menuju ke lokasi, sarana dan prasarana termasuk lokasi Bumi Perkemahan Sungai Gelam, lokasi diselenggarakannya Perkempinas di Jambi tersebut, saat ini kondisinya sudah 75 persen, termasuk lokasi rencana tempat jamuan makan siang Ibu Negara juga sudah siap” tegas Gubernur. Lebih lanjut disampikan Gubernur, nantinya akan datang Pramuka Putri utusan dari seluruh Indonesia, termasuk dari beberapa negara tetangga, yang jumlahnya lebih dari 5.000 orang, untuk itu kesiapannya memang harus benar-benar matang, tambah Gubernur.Menurut Gubernur, pada Perkempinas II di Jambi ini nantinya akan dirangkaikan dengan kegiatan perikanan yang lokasinya berdekatan, pada kesempatan tersebut akan ada penyerahan bibit ikan patin, tambah Gubernur.Ditegaskan Gubernur, dilaksanakannya Perkempinas di Jambi ini dalam upaya lebih memperkenalkan Jambi, baik kepada para perserta yang datang dari seluruh, dari negara-negara tetangga dan negara asing lainnya, baik yang berkaiatan dengan Bumi Perkemahan yang kita miliki, maupun Jambi secara Umum. Dijelaskan Gubernur, bahwa Bumi Perkemahan Sungai Gelam ini merupakan Bumi Perkemahan terluas di Indonesia, karenanya Kakwarnas sangat perhatian, dan disamping itu Kwarda Jambi satu-satunya Kwarda yang memiliki lahan perkebunan kelapa sawit yang cukup luas dan hasilnya juga cukup lumayan untuk kepentingan kemajuan anak-anak Pramuka se-Provinsi Jambi, ujar Gubernur. Pada kesempatan ini Gubernur juga menyampaikan pada kesempatan ini Gubernur juga telah meminta kepada Kakwarnas untuk memikirkan pemanfaatan pasilitas Bumi Perkemahan Sungai Gelam ini, setelah pelaksanaan Perkempinas. Menanggapi hal tersebut Kakwarnas menawarkan berbagai kegiatan bertarap nasional lainnya, seperti Raimuna, Jambore dan sebagainya, bahkan Kakwarnas menawarkan acara yang berkelas dunia. “sehubungan dengan tawaran tersebut kita belum bisa menyetujui, karena pesertanya bisa mencapai 15.000 orang, dan ini masih perlu persiapan yang lebih baik lagi, akan berbagai pasilitasnya,” jelasnya. Gubernur juga menyampaikan, pada Perkempinas di Jambi ini juga diharapkan akan diikuti lebih banyak Pramuka Putri dari Kabupaten/kota dalam Provinsi Jambi, “ini kesempatan untuk memperkenalkan kepada putra-putri kita dengan saudara-saudaranya dari berbagai Provinsi di Indonesia, dari negara-negara Asean, bahkan dari beberapa negara lainnya, sekagus guna menambah wawasan bagi anak-anak kita,” ujar Gubernur. Sedangkan berkaitan dengan anjungan miliki Pemeirntah Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jambi yang ada di Bumi Perkemahan Sungai Gelam, disampaikan Gubernur, saat ini sudah ada yang mencapai 100 persen, tetapi memang masih ada yang baru mencapai 50-60 persen. Untuk itu Gubernur telah meminta kepada Bupati dan Walikotanya untuk memperhatikan ini. Tetapi secara keseluruhan dapat dipastikan pada akhir Oktober ini sudah selesai, dan waktu yang dua minggu pada bulan Nopember tinggal pinising, tegas Gubernur. Sebelumnya Kakwarnas pada kesempatan ini menyampaikan, bahwa kedatangannya pada kesempatan ini guna membahas kemajuan-kemajuan yang telah dicapai dalam rangka persiiapan pelaksanaan Perkepinas di Jambi ini, sehingga pada bulan Nopember mendatang tinggal pelaksanaannya, “dari laporan yang kita terima tinggal pengaturan teknis, pasilitas sudah, panitia sudah, sarana dan prasarana sudah, ujar Asrul Azwar. Sedangkan kepastian kedatangan Ibu Negara pada pembukaan Perkempinas mendatang, “menurut Kakwarnas, bila tidak ada hal-hal mendesak dapat dipastikan Ibu Negara hadir, ini sudah saya sampaikan langsung kepada beliau, dan Ibu Negara menyampaikan kesediaannya, bila tidak ada acara yang mendesak, disamping itu Gubernur juga telah berkirim surat, jelasnya. Menurut Kakwarnas, Perkepinas ini diikuti lebih dari 5.000 peserta dari seluruh Indonesia, termasuk dari negara-negara Asean, bahkan banyak negara asing lainnya yang menyatakan akan ikut, namun ini kita batasi, karena disamping belum adanya penerbangan langsung ke Jambi, keikutsertaan peserta dari negara-negara asing perlu pengamanan, ujar Kakwarnas. (Sunarto / fotografer Novriansah) Sumber : Biro Humas dan Protokol (04/10)

perkempinas di sungaigelam

JAMBI, Wakil menteri Pendidikan dan Kebudayaan Windu Nurhayati memberikan apresiasi pelaksanaan kegiatan Perkemahan Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Tingkat Nasional 2012 yang digelar dari 17 hingga 23 November 2012 di Bumi Perkemahan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi. " Kami mengapresiasi apa yang dilakukan Gubernur Provinsi Jambi beserta jajaran dan gerakan pramuka dari tingkat nasional hingga gugus depan dengan dilaksanakannya kegiatan perkempinas di Bumi Perkemahan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi,” kata Wakil menteri Pendidikan dan Kebudayaan Windu Nurhayati, Minggu, (18/11/2012) usai membuka secara resmi kegiatan pramuka puteri tingkat nasional itu. Kegiatan Perkempinas 2012 itu diwarnai dengan kegiatan tabur benih ikan oleh Wamendiknas Windu Nurhayati, Kakwarnas Pramuka Azrul Azwar, Gubernur Jambi Hasan Basri Agus dan Wagub Fahrori Umar di kolam yang terdapat di Bumi Perkemahan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi itu. Wamendiknas Windu Nurhayati juga menyatakan di buper Sungai Gelam dapat dilakukan kegiatan yang lebih besar. "Ditempat ini, dapat dilakukan berbagai hal yang bersala besar,jadi mohon dipikirkan untuk kemajuan Jambi dimasa datang," ujarnya. Perkempinas 2012 yang mengusung tema Cerdas Berkarya Menuju Pramuka Puteri yang Mandiri diikuti 29 Kwartir Daerah se Indonesia, sedangkan peserta diperkirakan tidak kurang dari 2 ribu Pramuka Penegak dan Pandega Putri. [Sumber Berita : http://rri.co.id/]

Rabu, 14 November 2012

pramuka penegak

PRAMUKA PENEGAK Penegak adalah sebuah golongan setelah pramuka penggalang. Anggota pramuka Penegak berusia dari 16-19 tahun. Disebut Pramuka Penegak karena sesuai dengan kiasan pada masa Penegakan kemerdekaan bangsa Indonesia. Satuan Satuan terkecil dalam Pramuka Penegak disebut Sangga dan Kesatuan dari beberapa Sangga disebut Ambalan. Setiap Sangga beranggotakan 7-10 orang Pramuka Penegak dan dipimpin oleh seorang Pemimpin sangga yang dipilih oleh anggota sangga itu sendiri. Masing-masing Pemimpin sangga ini nanti akan memilih satu orang dari mereka yang akan menjadi Pemimpin Sangga Utama yang disebut Pradana. Ambalan yang terdiri dari beberapa sangga tersebut dipimpin oleh seorang Pradana Dalam Golongan Pramuka Penegak ada dua tingkatan, yaitu: 1. Penegak Bantara 2. Penegak Laksana Setiap anggota Penegak yang telah menyelesaikan SKU ( Syarat Kecakapan Umum ) berhak mengenakan TKU ( Tanda Kecakapan Umum ) sesuai tingkatannya yang dikenakan pada pundak berwarna dasar hijau. TKU untuk Penegak berbentuk sebuah tunas kelapa yang terlipat dua. Kode Kehormatan bagi Pramuka Penegak, Pramuka Pandega, dan anggota dewasa, terdiri atas: 1. Janji yang disebut Trisatya, selengkapnya berbunyi: Trisatya Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh: - menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengamalkan pancasila. - Menolong sesama hidup dan ikut serta membangun masyarakat - Menepati Dasadarma. 2. Ketentuan moral yang disebut Dasadarma, selengkapnya berbunyi: Dasadarma 1. Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. 2. Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia. 3. Patriot yang sopan dan kesatria. 4. Patuh dan suka bermusyawarah. 5. Rela menolong dan tabah. 6. Rajin, trampil dan gembira. 7. Hemat, cermat dan bersahaja. 8. Disiplin, berani dan setia. 9. Bertanggungjawab dan dapat dipercaya. 10.Suci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan